Bukan Pelecehan Seksual, Denise Chariesta Laporkan Razman Atas Kasus Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kreator konten Denise Chariesta resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/6).
Laporan yang didaftarkan berbeda dengan niat awal Denise. Dia awalnya ingin melaporkan atas dugaan pelecehan seksual.
Namun, Denise justru melaporkan pemilik RAN Law Firm itu atas dugaan kasus berbeda.
"(Laporan) pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan," kata Denise Chariesta, Jumat (24/6) malam.
Denise menjelaskan perubahan laporan tersebut diputuskan berdasar diskusi dengan pihak kepolisian.
Kendati kasus yang dilaporkan berubah, Denise yakin polisi bakal menangani permasalahannya dengan baik.
"Saya percaya sama polisi," ungkap Denise.
Atas laporan Denise, Razman disangkakan dengan 310 KUHP, 311 KUHP, 315 KUHP Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.
Kreator konten Denise Chariesta batal melaporkan pengacara Razman Arif Nasution atas kasus pelecehan seksual. Simak selengkapnya
- Konon Film Michael Jackson Bahas Kasus Pelecehan Seksual
- Rektor Nonaktif UP yang Diduga Lakukan Pelecehan Diperiksa Hari Ini
- Kasus Dokter Cabul Pelaku Pelecehan Seksual Istri Pasien Naik ke Tahap Penyidikan
- Kuasa Hukum Rektor UP Sebut Tuduhan Pelecehan Bentuk Kriminalisasi dan Sangat Politis
- 2 Korban Pelecehan Rektor UP Jalani Pemeriksaan Psikologis Forensik di RS Polri
- Usut Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Rektor Universitas Pancasila