Bukan Prestasi Akademik yang Dikejar Dhaffa, tetapi..
Selasa, 17 November 2020 – 23:55 WIB
“Sebelumnya saya tak pernah menjual uang palsu seperti ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Darno menegaskan atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011. Yakni dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dalam penanganan peredaran uang palsu itu, pihaknya bekerja sama dan melibatkan Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kami akan melibatkan Polda Jateng dan Jatim untuk antisipasi kasus serupa,” katanya. (yon/radarpekalongan)
Seorang mahasiswa semester 9 bernama Dhaffa Putra Pradana (23) memilih jalan hitam untuk mendapatkan keuntungan instan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Bea Cukai Ajak Mahasiswa Pahami Ketentuan Kepabeanan & Cukai
- Mahasiswa Ajak Seluruh Pihak Menjaga Kondusivitas Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK