Bukan soal Perda Syariah & Elektabilitas, tapi Konstitusi

Bukan soal Perda Syariah & Elektabilitas, tapi Konstitusi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (berbatik) dan Media Officer Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Monang Sinaga. Foto: TKN Jokowi-Ma'ruf for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Hasto Kristiyanto belum bisa menilai pengaruh penolakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas peraturan daerah (perda) syariah terhadap elektabilitas calon presiden dukungannya.

Menurut Hasto, setiap partai politik pasti punya tujuan dengan agenda masing-masing. Namun, sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu memastikan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Kerja (KIK) pengusung Jokowi - Ma’ruf di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 berupaya konsisten dalam mengawal konstitusi.

"Dalam konteks ini seluruh parpol punya komitmen sama dan berdisplin dalam bertatata negara dengan menempatkan UUD 1945 sebagai peraturan perundang-undangan yang tinggi," kata Hasto di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Senin (19/11).

Hasto mengharapkan PSI dan semua partai politik di Indonesia mengusung gagasan yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Apabila ada aturan yang dirasa keluar dari konstitusi, kata Hasto, ada jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengoreksinya.

"Dalam hukum tata negara kita, jelas aturan di bawah enggak boleh bertentangan dengan UUD 45," pungkas Hasto.

Sebelumnya polemik tentang perda syariah muncul menyusul pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang menolak perda berbasis agama. Pihak yang yang kontra lantar mengkritik Grace dan menghubungkannya dengan posisi PSI sebagai salah satu partai pendukung Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.(tan/jpnn)


Sekretaris TKN Jokowi - Ma'ruf, Hasto Kristiyanto belum bisa menilai pengaruh penolakan PSI atas perda syariah terhadap elektabilitas capres jagonya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News