Bukan Status Ahok sebagai Mantan Napi yang Dipersoalkan Amin
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjadi bos di perusahaan BUMN, kemungkinan mengisi kursi dirut PLN atau Pertamina.
Terkait hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin mempertanyakan status Ahok di partai politik.
Melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11), Amin mengatakan, pengisian Komisaris atau Direksi di sebuah BUMN itu ada aturannya. Menurut dia, kalau memenuhi syarat sesuai aturan, siapa pun berhak untuk menempati posisi tersebut.
Amin mengatakan, status Ahok sebagai anggota partai politik bertentangan dengan aturan terkait pemilihan komisaris atau direksi BUMN.
Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk menjaga agar tidak ada konflik kepentingan di dalam BUMN.
"Ada aturan yang nanti menjaga BUMN tersebut betul-betul untuk kepentingan bangsa, rakyat, dan negara," kata dia.
Ahok diketahui merupakan kader PDI Perjuangan dan sudah jadi anggota partai politik tersebut. Oleh karena itu, Amin mempertanyakan kepatutan seorang anggota parpol tertentu menjabat jabatan di BUMN.
"Kalo orang menjadi kader apalagi pengurus parpol layakanya kurang tepat menjadi direksi atau komisaris BUMN. Ada aturannya karena nanti bisa menimbulkan conflict of interest," tambah Amin.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin menanggapi soal peluang Ahok menjadi bos BUMN, kemungkinan menjadi dirut PLN atau Pertamina.
- Komisi VI DPR Apresiasi Kinerja Menteri BUMN Erick Thohir
- BRI Borong 6 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024
- 5 Berita Terpopuler: Info PPPK & CPNS 2024 Bikin Honorer Tenaga Teknis Lega, Perlu Disimak
- Mantap! Pertamina jadi Kontributor 68 Persen Produksi Minyak Mentah di Indonesia
- Timnas Indonesia vs Vietnam, Erick Thohir: Kami Butuh Dukungan Maksimal Suporter
- Kementerian BUMN Ubah 2 Nomenklatur Jabatan Direksi PTPN III