Bukannya Belajar, Siswi Ini Malah Kabur Seminggu Bareng Pacar
Selasa, 29 November 2016 – 07:34 WIB
Orang tua Mawar akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Paser, Kamis (24/11).
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pihaknya menangkap Her sehari berselang.
“Herman diamankan, sehari setelah orang tua mawar melaporkan ke polisi, Jumat (25/11) menjelang magrib. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan baju sekolah yang dititipkan korban kepada rekannya dijadikan sebagai barang bukti,” ujar Aldi, Senin (28/11).
Pihak berwajib kini masih mendalami keterangan pelaku.
“Karena perbuatannya, Herman diancam pasal Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang membawa lari anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tutup Aldi. (ian/jos/jpnn)
TANA PASER – Her harus meringkuk di sel tahanan Polres Paser karena membawa kabur anak di bawah umur. Pria 20 tahun asal Tanah Grogot itu juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking