Bukannya Beribadah, Tukimanto Malah Berbuat Dosa di Masjid, Korbannya Banyak

Bukannya Beribadah, Tukimanto Malah Berbuat Dosa di Masjid, Korbannya Banyak
Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

"Pada saat itu, ayahnya melihat CCTV masjid dan membuka video tanggal 28 April 2021, ternyata terbukti Tukimanto melakukan aksi pencabulan," kata Edi kepada JPNN Jatim, Senin (3/1).

Setelah itu, M langsung melaporkan Tukimanto ke Polres Batu pada 3 Juni 2021.

Putusan vonis Pengadilan Kota Malang jatuh tepat pada 31 Desember 2021 dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Tukimanto sebelumnya didakwa Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 dan telah diubah kedua UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tukimanto divonis tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Apabila tidak bisa membayar denda, dikenakan tambahan kurungan empat bulan. (mcr26/jpnn)


Bukannya beribadah, Tukimanto malah memanfaatkan masjid sebagai tempat dirinya melampiaskan nafsu bejatnya, korbannya anak-anak


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News