Bukannya Beribadah, Tukimanto Malah Berbuat Dosa di Masjid, Korbannya Banyak
Selasa, 04 Januari 2022 – 13:27 WIB
"Pada saat itu, ayahnya melihat CCTV masjid dan membuka video tanggal 28 April 2021, ternyata terbukti Tukimanto melakukan aksi pencabulan," kata Edi kepada JPNN Jatim, Senin (3/1).
Setelah itu, M langsung melaporkan Tukimanto ke Polres Batu pada 3 Juni 2021.
Putusan vonis Pengadilan Kota Malang jatuh tepat pada 31 Desember 2021 dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Tukimanto sebelumnya didakwa Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 dan telah diubah kedua UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tukimanto divonis tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Apabila tidak bisa membayar denda, dikenakan tambahan kurungan empat bulan. (mcr26/jpnn)
Bukannya beribadah, Tukimanto malah memanfaatkan masjid sebagai tempat dirinya melampiaskan nafsu bejatnya, korbannya anak-anak
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya