Bukannya Nilang, Polisi Malah Minta Uang Sidang
Jumat, 14 Juni 2013 – 20:53 WIB
“Ini aneh, ada pula uang pengganti sidang tilang. Mana ada seperti itu? Ya nggak maulah, lebih baik ditilang,” ucapnya seperti dilansir batampos.co.id, Jumat (14/6).
Karena menolak, Rmouz harus menyerahkan STNK motornya untuk ditahan. Ia dikenai pasal 291 ayat (2) Jo pasal 166 ayat (8) Undang-undang lalulintas dan Angkutan Jalan.
Ironisnya, Romuz mengaku hal ini tak berlaku bagi pengendara lain di belakangnya. “Padahal di belakang saya ada juga nggak pakai helm, tapi dibiarkan saja. Dengan seenaknya dia bilang, ‘Nggak mungkin kami bisa kejar semua’,” katanya. (jpnn)
BATAM - Upaya reformasi Polri di wilayah Polda Kepri Batam masih jauh dari harapan. Para polisi lalulintas ternyata masih ‘suka’ memeras
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar