Bukti Intervensi Oknum TNI Bakal Dibeberkan di Sidang MK

Bukti Intervensi Oknum TNI Bakal Dibeberkan di Sidang MK
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Provinsi Kepulauan Riau‎ (Kepri), Jumat (8/1). Pilkada Gubernur Kepri ini digugat oleh pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad.

Kuasa hukum Soerya-Ansar, Sirra Prayuna menilai, banyak terjadi kecurangan dalam kemenangan pasangan calon Muhammad Sani-Nurdin Basirun. Salah satunya indikasi keterlibatan oknum TNI.

Menurut Sirra, dirinya mempunyai bukti yang kuat soal indikasi tersebut. Yakni berupa foto dan dokumen lainnya yang membuktikan bahwa terlibatnya oknum TNI dalam jumlah yang besar.

"Pada saat melaksanakan tugas dan fungsi mengamankan kotak suara, misalnya, jumlahnya terlalu besar. Padahal prinsipnya TNI itu kan hanya bantuan saja dan harus koordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Sirra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Sirra menjelaskan bahwa adanya kekuatan TNI dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Karenanya, indikasi itu merupakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dimana sangat mempengaruhi perolehan suara pada pemilihan.

"Di Nagoya itu ada buktinya. Ada empat sampai 5 orang turun dan mengawal Muhammad Sani. Kan yang bisa atau tidak turunkan TNI cuma putusan politik incumbent saja. Makanya kami nilai ini ada kecurangan," cuap Sirra.

Dalam perkara yang terigester dengan nomor 115/PHP.GUB-XIV/2016 itu disebutkan juga bahwa adanya 52 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang seharusnya dihapus dan sudah sesuai dengan keputusan Bawaslu. Namun pihak termohon, yaitu KPU Kepri, dinilai tidak mematuhi putusan tersebut.

"Ada juga 2.000 undangan yang tidak dikirimkan ke pemilih di beberapa kecamatan," ujarnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Provinsi Kepulauan Riau‎

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News