Bukti Intervensi Oknum TNI Bakal Dibeberkan di Sidang MK
Jumat, 08 Januari 2016 – 18:13 WIB
Untuk itu, dia meminta agar Majelis Hakim dapat melihat masalah ini terutama telah terjadinya pelanggaran dan kecurangan yan terstruktur, sistematis, dan massif. Dia pun meminta agar Majelis Hakim dapat memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) demi keadilan.
Baca Juga:
"Maka itu kami menginginkan MK untuk memutus pemilihan suara ulang dan membatalkan kemenangan Muhammad Sani-Nurdin," kata Sirra. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Provinsi Kepulauan Riau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan