Bukti Pelanggaran Kode Etik Hakim Tipikor Diserahkan ke KY

Bukti Pelanggaran Kode Etik Hakim Tipikor Diserahkan ke KY
Bukti Pelanggaran Kode Etik Hakim Tipikor Diserahkan ke KY

Indar berpendapat, harusnya hakim harus dapat menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi hakim itu sendiri, agar selalu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pencari keadilan

Dengan sikap pelanggaran tersebut, dirinya sangat dirugikan. Hakim terbukti tidak bisa memahami dengan baik istilah-istilah telekomunikasi dalam undang-undang dan tidak memahami keterangan saksi-saksi serta bukti.

"Salah satu hakim menyebut PT Indosat Tbk dengan sebutan PT Indosat Tobako secara berulang-ulang, untuk istilah teknis ini saja hakim tidak paham, apalagi istilah-istilah telekomunikasi," keluh Indar.

Terbukti dalam putusan, hakim menyatakan bahwa IM2 telah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Padahal situasi ini secara teknis tidak mungkin, karena sejak IM2 berdiri, tidak punya satupun pemancar yang bisa menangkap sinyal frekuensi manapun.

Paling memperihatinkan, ujar Indar, majelis hakim keluar ruangan tanpa membacakan kewajiban dan haknya. Bagian ini semestinya wajib dibacakan sesuai Pasal 196 ayat (3) KUHAP. "Jadi hakim tidak cakap dalam menjalankan tugas atau bahkan lebih jauh telah melanggar sumpah," ungkapnya.

Ia berharap, dengan laporannya ini, KY bisa memberikan sanksi  tegas merujuk pada Pasal 22 UU tentang Komisi Yudisial dan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.

Kasus putusan bersalah Indar Atmanto dan IM2 pada Juli 2013 lalu mendapat perhatian dari pengamat telematika, akademisi, pelaku industri, hingga investor. Karena, model kerjasama Indosat-IM2 ternyata telah sesuai aturan dan diterapkan oleh seluruh operator.(rls/fuz/jpnn)


JAKARTA - Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Djayus mengatakan bahwa data video yang diberikan Mantan Direktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News