Bukti Riau Masih Daerah Rawan Peredaran Gelap Narkoba

Bukti Riau Masih Daerah Rawan Peredaran Gelap Narkoba
Pelaku tertangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Wilayah Provinsi Riau masih menjadi salah satu daerah rawan perlintasan dan peredaran narkoba di Indonesia.

Setidaknya sepanjang tahun 2018 ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau berserta jajaran telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 287 kilogram (kg) dan ekstasi sebanyak 204.904 butir.

Jumlah ini meningkat dua kali lipat bila dibandingkan pada tahun sebelumnnya.

Hal itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat ekspose kasus pengungkapan 38 kg sabu-sabu dan 68.070 butir pil ekstasi.

"Perlu saya tegaskan, sejak awal pertama bertugas di Riau, pemberantas narkoba menjadi atensi kami,” ujar Kapolda seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Menurut jendral bintang dua itu, pemberantasan narkoba menjadi atensinya ketika dipercaya menjabat sebagai Kapolda Riau. Karena Wilayah Bumi Lancang Kuning merupakan salah satu dari beberapa daerah yang rawan peredaran gelap narkoba.

Disampaikan Widodo, dirinya masih melihat Provinsi Riau sebai lalu lintas peredaran barang haram tersebut. Namun, belum menjadi tempat untuk memproduksi. Ini karena kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, di sana juga terdapat garis pantai terpanjang sehingga memungkin banyak pelabuhan tikus sebagai pintu masuk.

"Ada beberapa daerah yang menjadi kawasan merah (rawan, red) berkaitan peredaran narkoba seperti Dumai, Pesisir Pantai dan Pekanbaru," jelasnya.

Wilayah Provinsi Riau masih menjadi salah satu daerah rawan perlintasan dan peredaran narkoba di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News