Bukti Sidang di MK Tertukar Perkara Berbeda

Bukti Sidang di MK Tertukar Perkara Berbeda
Bukti Sidang di MK Tertukar Perkara Berbeda
JAKARTA-Bukti persidangan untuk perkara No15/PUU-VIII/2010 Tentang UU Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD terkait Alokasi dapil Kota Tangerang Selatan tertukar dengan perkara lain. Hal itu diketahui pada persidangan uji materiil Mahkamah Konstitusi yang mengagendakan panel pendahuluan Selasa (23/3).

Bukti yang seharusnya dilampirkan oleh pemohon Nanang Sukirman beserta beberapa orang lainnya itu tertukar untuk perkara lain yang terkait Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tengah. Tertukarnya barang bukti tersebut membuat Panel Hakim yang diketuai Akil Mochtar meradang. Dari pihak kuasa hukum Nanang, M. Hadrawi Ilham,  memang menangani dua perkara berbeda di Mahkamah Konstitusi. Yang pertama terkait Tangerang Selatan dan yang lainnya terkait Bengkulu Tengah.

Namun, menurut kuasa hukum, untuk perkara Bengkulu Tengah baru didaftarkan pada tanggal 1 Maret lalu. Sementara untuk perkara Tangerang Selatan didaftarkan pada tanggal 8 Desember lalu. Pada persidangan bukti yang terlampir untuk perkara Tangerang Selatan adalah bukti untuk perkara Bengkulu Tengah.

Meski demikian, menurut pihak kuasa hukum, untuk perkara Tangerang Selatan mereka mempunyai tanda terima perkara sementara untuk Bengkulu Tengah tak ada tanda terimanya. Pemeriksaan berkas akhirnya dilakukan oleh pihak Mahkamah Konstitusi. Dan dalam persidangan juga ditemui selain lampiran bukti yang salah, surat kuasa juga salah termasuk kop surat permohonan yang juga dinilai Majelis Hakim salah. “Bisa salah hakimnya bikin putusan,” kata Akil.

JAKARTA-Bukti persidangan untuk perkara No15/PUU-VIII/2010 Tentang UU Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD terkait Alokasi dapil Kota Tangerang Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News