Buku Nikah Palsu Tersebar di Masyarakat, Waspada

Buku Nikah Palsu Tersebar di Masyarakat, Waspada
Buku nikah palsu yang disita polisi dalam pengungkapan sindikat pemalsu buku nikah di Jakarta Utara. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polisi membongkar sindikat pembuat dan penjual buku nikah palsu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi meringkus tujuh orang yang terlibat dalam sindikat tersebut.

"Jaringan sindikat tersebut beroperasi memalsukan buku nikah sejak tahun 2018 dan sudah menjual ratusan buku nikah kepada para pengguna," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (16/3).

Yusri mengatakan, ketujuh pelaku ini ditangkap di kawasan Cilincing pada Kamis (25/2). Inisial para pelaku yakni S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56) dan A (38).

Barang bukti yang turut disita petugas dalam penangkapan tersebut yakni enam buku nikah warna cokelat dan hijau yang sudah terisi data.

Kemudian 40 buah buku nikah hijau dan merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau.

Kemudian berdasarkan hasil interogasi kepada para pelaku, didapatkan keterangan bahwa buku nikah palsu tersebut dijual dengan harga Rp3,5 juta untuk satu pasang buku nikah palsu.

Para pelaku ini juga mengaku sudah menjual sebanyak 30 pasang buku nikah palsu.

Polisi membongkar sindikat pembuat dan penjual buku nikah palsu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News