Bulan Depan, Pegawai Kejaksaan Terima 7 Bulan Rapelan
Selasa, 19 Juli 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Terhitung Agustus 2011 nanti, sekitar 21.000 pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia dipastikan bakal mendapat penghasilan tambahan. Kepastian tentang hal itu menyusul disetujuinya pemberian remunerasi bagi anggota korps Adhiyaksa itu oleh pemerintah.
Tak tanggung-tanggung, tunjangan yang akan diberikan untuk pegawai kejaksaan itu dihitung sejak Januari 2011 lalu. “Jadi dengan disetujuinya remunerasi ini, kita akan dapat rapelan tujuh bulan,” kata Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (19/7).
Sesuai namanya, lanjut Basrief, remunerasi akan diberikan sesuai kinerja dan tingkatan (grade) pegawai itu sendiri. Basrief mencontohkan, meski dirinya menjadi orang nomor satu di kejaksaan bukan berarti mendapat gaji paling tinggi.
Bahkan mantan Ketua Tim Pemburu Koruptor menegaskan, di kejaksaan justru para Jaksa Agung Muda (JAM) yang bergaji tinggi dengan kisaran hingga Rp 25 juta. Sedangkan gaji terendah Rp 1,6 juta diterima pegawai tingkat caraka. “Kalau di kita, caraka itu pengantar suratlah,” ungkap Basrief.
JAKARTA - Terhitung Agustus 2011 nanti, sekitar 21.000 pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia dipastikan bakal mendapat penghasilan tambahan. Kepastian
BERITA TERKAIT
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor