Bulan Depan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba, Begini Tanggapan Polisi
Minggu, 12 September 2021 – 00:34 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat menaiki eHang 216 di Jakarta. Foto: Dedi Sofian/JPNN.com
Jika memang masuk sebagai transportasi udara, kata Sambodo, akan ada kementerian terkait yang akan mengatur regulasinya.
“Nanti harus ada kementerian terkait yang akan memberikan izin. Paling tidak Kementerian Perhubungan,” kata Sambodo.
Diketahui, taksi terbang yang diberi nama eHang 216 itu merupakan kendaraan Autonomous Aerial Vehicle (AAV) berteknologi listrik yang dioperasikan tanpa awak pilot yang ikut dalam penerbangan.
Kendaraan berteknologi mutakhir itu memiliki muatan maksimum 220 kg dengan kecepatan maksimum 130 km/jam.
EHang 216 menggunakan daya listrik 100 persen untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh emisi. (ddy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi saat ini belum mendapatkan informasi mengenai taksi terbang itu akan dioperasikan sebagai transportasi udara atau darat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Auto Shanghai 2025 Perang Inovasi Mobil Terbang, Indonesia Masih Ribut Soal TKDN