Bulan Ini, Pemkab Konut Eksekusi Lahan Antam

Bulan Ini, Pemkab Konut Eksekusi Lahan Antam
Bulan Ini, Pemkab Konut Eksekusi Lahan Antam
WANGGUDU - Massa yang tergabung dalam Kelompok Pemilik Lahan dan Polasuano Kadue, Bahonggororo dan Bahontilu (KPP-PBB) mendatangi kantor Bupati Konawe Utara. Mereka mendesak agar pemerintah kabupaten (Pemkab) Konut, segera melakukan tindakan tegas, dengan mengeksekusi lahan yang saat ini masih dikuasai PT Antam Tbk.

Eksekusi lahan itu, bukan tanpa alasan. Pasalnya sejak tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM)  atas konsesi tambang di Tapunopaka, Kecamatan Molawe, namun Pemkab Konut sejauh ini belum mengambil sikap dan mengeksekusi lahan tersebut.

Atas desakan para pemilik lahan tersebut, Wakil Bupati Konawe Utara, Ruksamin mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah memiliki berkekuatan hukum tetap. "Kalau statusnya sudah Incrach tentu  wajib sifatnya untuk dilaksanakan. Sekali lagi wajib dilaksanakan. Hanya saja dalam  Klausulnya pemkab masih memberi tenggang waktu sampai tiga bulan. Kami masih menunggu waktu. Insya Allah  23 Maret, waktunya akan tiba. Pemkab akan mengambil sikap yang ada dalam putusan MA," tegas Ruksamin.

Ruksamin kembali menegaskan bahwa antara PT Antam dan Pemkab Konawe Utara sesungguhnya tidak ada permasalahan. "Kami tidak bermasalah dengan PT.Antam. Yang terjadi masalah itu adalah PT. Antam dengan perusahaan lain," tukas Ketua DPC PBB Konawe Utara ini .

WANGGUDU - Massa yang tergabung dalam Kelompok Pemilik Lahan dan Polasuano Kadue, Bahonggororo dan Bahontilu (KPP-PBB) mendatangi kantor Bupati Konawe

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News