Bulan Ini, Pemkab Konut Eksekusi Lahan Antam

Bulan Ini, Pemkab Konut Eksekusi Lahan Antam
Bulan Ini, Pemkab Konut Eksekusi Lahan Antam
Koordinator aksi KPP-PBB, Ali Makati dalam orasinya di halaman kantor Bupati Konut mengatakan Kabupaten Konawe Utara sebagai daerah otonom berwenang mengelola sumber daya alam dengan melakukan pengaturan administratif. "Termasuk pengaturan tata ruang. Bahkan, menegakkan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Todung Mulya Lubis menilai keputusan eksekusi lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe Utara Konut, Aswad Sulaiman P terhadap lahan Antam salah kaprah. Pasalnya, bupati tidak punya kewenangan memerintahkan eksekusi. Yang berhak mengeluarkan perintah eksekusi adalah pengadilan.

"Ini kan eksekusi yang tidak ada dasarnya, eksekusi yang salah kaprah, ini menunjukkan arogansi kekuasaan, bupati sama sekali tidak punya kewenangan melakukan eksekusi," kata Todung Mulya Lubis kepada JPNN di Jakarta.

Makanya, secara tegas Todung menolak keputusan eksekusi itu. Kata dia, Antam akan mempertahankan haknya di lahan tambang yang dianggapnya legal secara hukum. "Jadi kita menolak dan kita akan melaporkan tindakan kesewenang-wenangan ini kepada pihak yang lebih tinggi," katanya.

WANGGUDU - Massa yang tergabung dalam Kelompok Pemilik Lahan dan Polasuano Kadue, Bahonggororo dan Bahontilu (KPP-PBB) mendatangi kantor Bupati Konawe

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News