Bulan Ini, Pemkab Konut Eksekusi Lahan Antam

Bulan Ini, Pemkab Konut Eksekusi Lahan Antam
Bulan Ini, Pemkab Konut Eksekusi Lahan Antam
Todung menjelaskan,  putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 129 K/TUN/2011 yang menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Konut memerintahkan eksekusi tidak bisa dijadikan pijakan. Alasannya, di dalam putusan itu tidak ada perintah untuk melakukan eksekusi. (kp/awa/jpnn)


WANGGUDU - Massa yang tergabung dalam Kelompok Pemilik Lahan dan Polasuano Kadue, Bahonggororo dan Bahontilu (KPP-PBB) mendatangi kantor Bupati Konawe


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News