Bulan Puasa, Waspada Campuran Daging Sapi dan Babi
Jumat, 27 Mei 2016 – 07:00 WIB
Di kasus ini polisi menjerat tersangka SR dengan undang-undang tentang pangan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau denda Rp 10 milyar.(end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali