Bulan Puasa, Waspada Campuran Daging Sapi dan Babi

Bulan Puasa, Waspada Campuran Daging Sapi dan Babi
Bedanya daging sapi dan babi. Foto: pojokpitu

Di kasus ini polisi menjerat tersangka SR dengan undang-undang tentang pangan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau denda Rp 10 milyar.(end/flo/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News