Bulan Puasa, Waspada Campuran Daging Sapi dan Babi
Jumat, 27 Mei 2016 – 07:00 WIB

Bedanya daging sapi dan babi. Foto: pojokpitu
Di kasus ini polisi menjerat tersangka SR dengan undang-undang tentang pangan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau denda Rp 10 milyar.(end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?