Bulyan Terancam Penjara 20 Tahun
Jumat, 21 November 2008 – 10:28 WIB
Baca Juga:
Nah, Mei 2008, perusahaan milik Dedy Suwarsono ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 23,6 miliar.
Karena pemberian uang pelicin masih kurang, Bulyan pun terus mendesak Dedy agar segera melunasi permintaannya itu. Bulyan meminta Dedy segera mentrasfer uang tersebut ke rekening PT Tetra Dua Sisi. Untuk menyamarkan pemberian uang itu, Bulyan pun berusaha menarik uang sogokan itu dalam bentuk mata uang dollar Amerika dan Euro.
Usai persidangan Bulyan tak banyak memberikan komentar soal dakwaannya itu. ”Senyum saja,” ujarnya sambil bergegas pergi. Sebelumnya, JPU juga sudah menyidangkan perkara yang melibatkan Dedy Suwarsono yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memberikan uang suap kepada anggota DPR itu. Dalam persidangan, pengusaha asal Madiun tersebut dituntut empat tahun penjara. (git)
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bulyan Royan, anggota Komisi V DPR sampai juga ke meja persidangan Pengadilan Tipikor. Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi