BUMN Dilarang Baranak Pinak
Kamis, 18 Maret 2010 – 20:59 WIB
BUMN Dilarang Baranak Pinak
Baca Juga:
Jika anak atau cucu usaha tersebut sudah tidak produktif lagi tambah Mustafa, sebaiknya dilepas saja. ’’Kalau ternyata perannya sangat penting apalagi masih sehat, saya rasa tidak ada masalah,’’ pungkasnya. (yud/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN tentang larangan pembentukan cucu usaha di perusahaan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya