BUMN Rugi Karena Investasi Tak Bisa Disebut Korupsi

BUMN Rugi Karena Investasi Tak Bisa Disebut Korupsi
BUMN Rugi Karena Investasi Tak Bisa Disebut Korupsi
Karenanya Djisman mengaku tak sependapat dengan tim penuntut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI yang mendakwa Rene melakukan korupsi karena adanya kerugian akibat investasi dari dana milik perusahaan BUMN itu. Djisman beralasan, jaksa mendasarkan dakwaannya bukan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetapi pada laporan perhitungan. "Lembaga yang mengaudit BPK dan BPKP, hasilnya tidak ada masalah," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Rene dan Zulvan didakwa diduga memperkaya orang lain atau korporasi karena pada tahun 2004 Askrindo menjadi penjamin Letter of Credit (LC) dari Bank Mandiri Tbk untuk empat perusahaan, yakni PT Trangka Kabel, PT Vitron, PT Indowan dan PT Multimegah. Ternyata, L/C jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C kepada Bank Mandiri.

Karena tak bisa membayar, maka Askrindo berupaya menutup kerugian. Caranya, dengan menunjuk manajer investasi untuk mengelola dana agar mendatangkan keuntungan.

Sedangkan pihak yang ditunjuk sebagai manajer investasi adalah PT Harvestindo Asset Management,  PT Reliance Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities. Kelima perusahaan pengelola investasi itu diperintahkan mengelola Repurchase Agreement (repo) saham, reksadana maupun obligasi dengan nilai lebih dari Rp343 miliar.

JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana PT Askrindo dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan kembali digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News