Bunda-bunda Harus Tahu, Kejahatan Seksual di Internet Mengancam Anak-anak

Bunda-bunda Harus Tahu, Kejahatan Seksual di Internet Mengancam Anak-anak
Siswa SD. Ilustrasi Foto: Mesya Mohammad/dok.JPNN.com

Selain itu, diharapkan anak-anak tidak dengan mudah menyebarluaskan foto pribadi mereka di media sosial. Foto-foto ini dapat menjadi media untuk memeras korban (anak).

Dia juga mengatakan dalam menyelesaikan kasus kejahatan seksual terhadap anak diperlukan strategi nasional dengan melibatkan berbagai pihak.

Glen mengaku, dalam menyelesaikan kasus kejahatan seksual, Project Karma bekerjasama dengan Facebook, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami melakukan pelatihan bagi para APH dalam penanganan eksploitasi seksual anak, bekerjasama dengan beberapa mitra untuk melakukan konseling psikologi dan rehabilitasi korban, dan OPD setempat untuk menyusun regional assessment centre,” ujar Glen.

Saat ini serbuan konten yang menimbulkan rasa tidak nyaman bagi anak dikhawatirkan dapat memengaruhi kejiwaan mereka, apalagi jika anak-anak sudah kecanduan konten pornografi. Selain menyebabkan penyusutan jaringan dan kerusakan pada otak, hal tersebut dapat menyebabkan gangguan pada emosi anak dan masa depan suram bagi anak.

Founder Yayasan Sejiwa, Diena Haryana mengatakan selain mewujudkan anak agar menjadi netizen yang unggul, kita juga harus mendorong peran dan melakukan penyadaran kepada orangtua bahwa mereka punya tanggung jawab besar agar mereka bisa mendampingi dan melindungi anak dari adiksi konten pornografi.

“Kedua orang tua satu sama lain harus menciptakan komunikasi yang hangat, sehingga anak akan merasakannya. Lalu, keluarga harus bisa menciptakan momen kebersamaan. Sebisa mungkin dalam ruang makan atau ruang keluarga, kita jangan berfokus pada gawai, tetapi fokus berkomunikasi satu sama lain. Di sana adalah momen kita saling bercerita. Kita juga harus menciptakan apresiasi antara orangtua dan anak, seperti membiasakan mengucapkan terima kasih,” pesan Diena.

Di tingkat hilir, berpindahnya kejahatan seksual melalui konten pornografi dari ranah offline ke ranah online ternyata juga dapat menyebabkan penularan penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS). Penyakit ini termasuk HIV/AIDS, sifilis, gonore, herpes, vaginitis, dan lain-lain.

Para pelaku kejahatan seksual bisa dengan mudah mencari korban karena penggunaan internet oleh anak-anak di masa pandemi COVID-19 meningkat drastis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News