Bunda PAUD Pengin Beasiswa Pascasarjana, Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 09 Agustus 2017 – 16:17 WIB

Zakariah dan Nurwani mendengarkan putusan hakim dalam sidang dugaan kasus korupsi beasiswa Kemenag NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin (8/8). Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com
Dalam program beasiswa tersebut, ada beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus. Untuk syarat khusus tercantum yang berhak menerima beasiswa itu adalah para guru yang aktif menjalani tugas dan diangkat ketua yayasan atau kepala madrasah dengan jangka waktu mengajar selama 2 tahun.
Karena itu, terdakwa yang mengajar di PAUD ini membuat surat keputusan kepala sekolah serta rekomendasi dari MTs Al-Qalam Waworada, Bima.
Padahal ia sendiri tidak menjadi guru di tempat tersebut. Zakariahh selaku kepala sekolah, juga menandatangani surat yang disodorkan Nurwani.
Perbuatan Nurwani yang membuat surat palsu dan diketahui Zakariahh, membuat keduanya terjerat dalam perkara korupsi. (dit/r2)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, menjatuhkan vonis satu penjara kepada dua terdakwa korupsi beasiswa dengan kerugian negara Rp 6 juta,
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- PIS Buka Program Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Memperkuat SDM Pelaut
- Pameran Pendidikan Turki Terbesar Hadir di Jakarta, Ada 25 Kampus Ternama