Bunda PAUD Pengin Beasiswa Pascasarjana, Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 09 Agustus 2017 – 16:17 WIB
Dalam program beasiswa tersebut, ada beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus. Untuk syarat khusus tercantum yang berhak menerima beasiswa itu adalah para guru yang aktif menjalani tugas dan diangkat ketua yayasan atau kepala madrasah dengan jangka waktu mengajar selama 2 tahun.
Karena itu, terdakwa yang mengajar di PAUD ini membuat surat keputusan kepala sekolah serta rekomendasi dari MTs Al-Qalam Waworada, Bima.
Padahal ia sendiri tidak menjadi guru di tempat tersebut. Zakariahh selaku kepala sekolah, juga menandatangani surat yang disodorkan Nurwani.
Perbuatan Nurwani yang membuat surat palsu dan diketahui Zakariahh, membuat keduanya terjerat dalam perkara korupsi. (dit/r2)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, menjatuhkan vonis satu penjara kepada dua terdakwa korupsi beasiswa dengan kerugian negara Rp 6 juta,
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Orang Kuat
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!