Bunda PAUD Pengin Beasiswa Pascasarjana, Divonis 1 Tahun Penjara

Bunda PAUD Pengin Beasiswa Pascasarjana, Divonis 1 Tahun Penjara
Zakariah dan Nurwani mendengarkan putusan hakim dalam sidang dugaan kasus korupsi beasiswa Kemenag NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin (8/8). Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, menjatuhkan vonis satu penjara kepada dua terdakwa korupsi beasiswa dengan kerugian negara Rp 6 juta, Zakariah dan Nurwani, kemarin (8/8).

”Memutuskan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Dan, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada.

Hukuman penjara selama satu tahun ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Tetapi, hakim tidak mengabulkan tuntutan denda terhadap kedua terdakwa, sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Albertus mengatakan, tidak dikabulkannya denda tersebut berdasarkan prinsip restorative justice.

Apalagi jumlah kerugian negara yang hanya Rp 6 juta, jauh di bawah minimal denda pidana korupsi sebesar Rp 50 juta.

Majelis hakim juga tidak menjatuhkan putusan terkait uang pengganti sebesar kerugian negara. Sebab, terdakwa telah mengembalikannya saat proses penyidikan Februari 2015 silam.

”Tidak adil kalau menjatuhkan pidana denda. Kerugian negara jauh di bawah Rp 50 juta. Itu juga sudah dikembalikan oleh terdakwa,” kata Albertus.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, menjatuhkan vonis satu penjara kepada dua terdakwa korupsi beasiswa dengan kerugian negara Rp 6 juta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News