Bunga Diajak ke Kebun, Dibawa ke Rumah, Digituin 8 Pria
Selasa, 10 Januari 2017 – 09:02 WIB

CABUL. Para tersangka pencabulan ditahan di Mapolsek Tebas, Sambas, Minggu (8/1). Foto: Kapolsek Tebas for Rakyat Kalbar/JPNN
Para pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka diancanm di atas lima tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kami juga akan melakukan visum terhadap korban,” ujarnya. (sai)
Nasib pahit dialami Bunga (bukan nama sebenarnya). Remaja 14 tahun itu digituin delapan pria, Sabtu (7/1) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor