Bunga Diajak ke Kebun, Dibawa ke Rumah, Digituin 8 Pria
Selasa, 10 Januari 2017 – 09:02 WIB
Para pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka diancanm di atas lima tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kami juga akan melakukan visum terhadap korban,” ujarnya. (sai)
Nasib pahit dialami Bunga (bukan nama sebenarnya). Remaja 14 tahun itu digituin delapan pria, Sabtu (7/1) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda