Bunga Diajak ke Kebun, Dibawa ke Rumah, Digituin 8 Pria

Bunga Diajak ke Kebun, Dibawa ke Rumah, Digituin 8 Pria
CABUL. Para tersangka pencabulan ditahan di Mapolsek Tebas, Sambas, Minggu (8/1). Foto: Kapolsek Tebas for Rakyat Kalbar/JPNN

Para pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka diancanm di atas lima tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman kasus dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kami juga akan melakukan visum terhadap korban,” ujarnya. (sai)


Nasib pahit dialami Bunga (bukan nama sebenarnya). Remaja 14 tahun itu digituin delapan pria, Sabtu (7/1) lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News