Bunga Digarap di Atas Kapal, Pelakunya 2 Orang, Mereka Ternyata

Bunga Digarap di Atas Kapal, Pelakunya 2 Orang, Mereka Ternyata
Polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap Bunga (16). Tindakan bejat ini dilakukan di atas kapal yang sedang bersandar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

Pembicaraan ini kemudian berlanjut sampai ke atas kapal tempat korban diperkosa. Ketika itu, pelaku gelap mata dan memaksa korban untuk melayani nafsu mereka.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 76D atau Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Putu. (mcr18/jpnn)


Polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap Bunga (16). Aksi bejat ini dilakukan kedua pelaku di atas kapal.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News