Bunga Digarap di Atas Kapal, Pelakunya 2 Orang, Mereka Ternyata
Kamis, 21 Juli 2022 – 22:28 WIB
Pembicaraan ini kemudian berlanjut sampai ke atas kapal tempat korban diperkosa. Ketika itu, pelaku gelap mata dan memaksa korban untuk melayani nafsu mereka.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 76D atau Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Putu. (mcr18/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap Bunga (16). Aksi bejat ini dilakukan kedua pelaku di atas kapal.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Tugboat Terbakar di Barsel, 10 ABK Belum Ditemukan
- Tugboat Terbakar di Barsel, 3 ABK Luka Bakar, 2 Orang Dinyatakan Hilang
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Pesawat TNI AU Dikerahkan Bantu Pencarian 21 Korban Kapal Yuiee II