Bunga Dijemput Pakai Honda Jazz, Dibawa ke Pinggir Sungai, Terjadilah

Bunga Dijemput Pakai Honda Jazz, Dibawa ke Pinggir Sungai, Terjadilah
Ilustrasi pemerkosaan. Foto ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Dua pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud kepada wartawan di Suka Makmue, Sabtu malam.

Ada pun identitas tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, tersebut masing-masing berinisial MI (20) dan RS (57), warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.

AKP Machfud menyebutkan kedua tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual, serta pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang merupakan warga Kabupaten Aceh Barat.

Ia menjelaskan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan tersebut terjadi, setelah tersangka berinisial MI menjemput korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Aceh Barat, dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.

Kemudian tersangka MI membawa korban ke pinggir sungai di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam mobil yang ia kendarai sebelumnya.

“Tersangka MI memaksa korban dengan cara mencekik leher korban, dan memegang tangan korban dengan kondisi terpaksa,” kata AKP Machfud menambahkan.

Setelah puas melakukan aksinya, tersangka MI menyerahkan korban kepada RS, dan tersangka RS melakukan pelecehan terhadap korban, sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.

Dua pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News