Bunga Dijemput Pakai Honda Jazz, Dibawa ke Pinggir Sungai, Terjadilah

Dalam situasi terjepit, korban kemudian berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk meminta pertolongan.
Korban juga sempat menelepon keluarganya di Aceh Barat, agar keluarganya segera menjemput korban di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Setelah membuat pengaduan di kepolisian, personel Polres Nagan Raya, Aceh, melakukan penyelidikan dan kemudian pelaku MI ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Blang Bayu, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Sementara pelaku RS ditangkap polisi saat sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
AKP Machfud menjelaskan kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 50 dan Pasal 47b Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk dan penjara atau pidana denda.(antara/jpnn)
Dua pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum