Bunga Fintech Turun 0,3% per Hari, AdaKami Ajak Nasabah Lakukan Hal Ini

Bunga Fintech Turun 0,3% per Hari, AdaKami Ajak Nasabah Lakukan Hal Ini
Seseorang sedang mengakses fintech di ponselnya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Anna mengingatkan nasabah untuk berhitung dengan lebih presisi dalam melakukan pinjaman agar dapat melunasi tempat waktu dan menghindari keterlambatan bahkan jika hanya terlambat 1 hari.

Seringkali nasabah dengan tunggakan kredit berkomentar “baru terlambat 4 hari kok ditagih kayak terlambat 2 bulan” atau dengan ujaran sejenisnya.

“Pola pikir seperti ini yang menjadi concern utama AdaKami dalam melakukan edukasi. Nasabah perlu tahu bahwa setiap transaksi yang terjadi di AdaKami, wajib dilaporkan ke SLIK OJK, jadi OJK tahu siapa saja nasabah yang memiliki keterlambatan sejak hari pertama,” sebut Anna.

Anna menambahkan pihaknya kini bekerjasama dengan empat perbankan nasional sebagai pemberi pinjaman, di mana setiap transaksi ini akan dilaporkan oleh pihak perbankan ke OJK dan Bank Indonesia dengan demikian riwayat pinjaman di AdaKami akan mempengaruhi penilaian SLIK BI / BI Checking.

AdaKami memiliki kewajiban penagihan selama 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, sebagai bentuk mitigasi resiko dan bukti pertanggungjawaban terhadap pemilik dana.(chi/jpnn)

Nasabah perlu tahu bahwa setiap transaksi yang terjadi di AdaKami, wajib dilaporkan ke SLIK OJK, jadi OJK tahu siapa saja nasabah yang memiliki keterlambatan.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News