Bunga Maksimal Utang Fintech 0,8 Persen

Bunga Maksimal Utang Fintech 0,8 Persen
Ilustrasi financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Merujuk data terkini, baru 99 perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 117 fintech lagi baru berniat mendaftar.

’’Fintech peer-to-peer (P2P) lending bisa menjadi pendanaan alternatif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),’’ kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Riswinandi saat peresmian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/3).

Fintech tidak hanya berpotensi memberikan pendanaan kepada 60 juta UMKM. Akses jasa keuangan juga diharapkan bisa meningkat.

Berdasar survei 2016, akses ke jasa keuangan baru 67,82 persen dan tahun ini ditargetkan bisa meningkat hingga menjadi 75 persen.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menjelaskan, AFPI kini menjadi mitra OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan penyelenggara fintech P2P lending.

Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari lima juta nasabah.

’’Seluruh anggota AFPI adalah perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK,’’ ujar Riswinandi.

Selain peresmian AFPI, kemarin diluncurkan Jendela sebagai saluran informasi dan pengaduan nasabah fintech P2P lending.

Merujuk data terkini, baru 99 perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 117 fintech lagi baru berniat mendaftar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News