Bunga Maksimal Utang Fintech 0,8 Persen

Bunga Maksimal Utang Fintech 0,8 Persen
Ilustrasi financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. Foto: Kaltim Post/JPNN

Menurut dia, hal yang paling penting adalah code of conduct atau kode etik menjadi dasar perilaku penyelenggara anggota AFPI.

Kode etik tersebut, antara lain, bunga maksimum 0,8 persen dalam sehari dan akumulasi denda maksimal 100 persen dari nilai pokok.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menyebutkan, terkait dengan Jendela, saat ini sudah ada 500 aduan.

Sekitar 70 persen aduan yang masuk berasal dari fintech ilegal. Sisanya, 30 persen permasalahan yang diadukan, terkait dengan penagihan dan bunga. Proses lebih lanjut sudah masuk ke komite etik.

’’Ada yang nagihnya kasar. Kami bakal cek duduk permasalahannya,’’ tutur Sunu.

Pengurus hanya akan melihat kasus itu valid atau tidak. Setelah itu, buktinya bakal diadukan ke komite etik.

Kemudian, komite etik akan bekerja secara independen melakukan verifikasi terhadap platform maupun orang yang melapor.

’’Verifikasi tersebut bakal memberikan rekomendasi kepada pengurus,’’ jelas Sunu.

Merujuk data terkini, baru 99 perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 117 fintech lagi baru berniat mendaftar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News