Bunga Maksimal Utang Fintech 0,8 Persen
Menurut dia, hal yang paling penting adalah code of conduct atau kode etik menjadi dasar perilaku penyelenggara anggota AFPI.
Kode etik tersebut, antara lain, bunga maksimum 0,8 persen dalam sehari dan akumulasi denda maksimal 100 persen dari nilai pokok.
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menyebutkan, terkait dengan Jendela, saat ini sudah ada 500 aduan.
Sekitar 70 persen aduan yang masuk berasal dari fintech ilegal. Sisanya, 30 persen permasalahan yang diadukan, terkait dengan penagihan dan bunga. Proses lebih lanjut sudah masuk ke komite etik.
’’Ada yang nagihnya kasar. Kami bakal cek duduk permasalahannya,’’ tutur Sunu.
Pengurus hanya akan melihat kasus itu valid atau tidak. Setelah itu, buktinya bakal diadukan ke komite etik.
Kemudian, komite etik akan bekerja secara independen melakukan verifikasi terhadap platform maupun orang yang melapor.
’’Verifikasi tersebut bakal memberikan rekomendasi kepada pengurus,’’ jelas Sunu.
Merujuk data terkini, baru 99 perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 117 fintech lagi baru berniat mendaftar.
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, 360Kredi Luncurkan Podcast Fintech Verse
- Praktisi Sebut Pinjaman Pendidikan Berbentuk Fintech Punya Manfaat Besar
- Doku Meluncurkan Layanan Waas untuk Permudah Kelola Arus Keuangan
- Awali 2024, FUNDtastic Buka Peluang Kerja Sama Bisnis, Gandeng Perbankan