Bunga Maksimal Utang Fintech 0,8 Persen

Bunga Maksimal Utang Fintech 0,8 Persen
Ilustrasi financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. Foto: Kaltim Post/JPNN

Sementara itu, investasi digital dipandang sebagai sumber investasi baru di Indonesia.

Ekonomi digital menjadi tumpuan investasi yang mampu menggerakkan ekonomi. Tahun lalu kontribusi investasi di sektor ekonomi digital diperkirakan 15–20 persen dari total penanaman modal asing (PMA) yang masuk. Total PMA tahun lalu tercatat Rp 392,7 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menyatakan, potensi ekonomi digital untuk tumbuh di Indonesia memang besar.

Masih banyak potensi perkembangan usaha tersebut di daerah yang belum digali.

’’BKPM akan meningkatkan investasi agar daerah juga lebih banyak berperan dalam ekonomi digital. Ini harus kita dukung. Sebab, dari periode yang sebelumnya saja, mulai banyak investasi yang masuk ke sektor ini,’’ kata Yuliot. (nis/rin/c14/oki)


Merujuk data terkini, baru 99 perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 117 fintech lagi baru berniat mendaftar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News