Bunga Mengaku Diperkosa Pria Idaman Berkali-kali, Pelaku Sesungguhnya Ternyata...
jpnn.com, PRAYA - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila yang menimpa bocah berusia 13 tahun sebut saja namanya Bunga, warga Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian korban tidak diperkosa, melainkan dicabuli IR, 31, tetangganya sendiri.
"Faktanya yang ditemukan bukan korban pemerkosaan, tetapi kasus pencabulan," ujar Kasatreskrim, AKP I Putu Agus Indra Permana saat di kantornya, Sabtu (24/10).
Kasatreskrim menjelaskan, fakta lainnya juga pelaku dalam kasus itu bukan terduga pelaku inisial M yang merupakan karyawan perusahaan beton tersebut. Namun, pelaku pencabulan itu adalah IR yang merupakan warga Desa Barabali.
"Pelakunya, bukan terduga M seperti yang dituding korban sebelumnya, korban hanya merasa suka kepada M, makanya pada saat itu ia menyebut M sebagai pelaku," terangya.
Oleh sebab itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak keluarga, Kepala Desa untuk menjelaskan fakta dalam kasus tersebut. Untuk mengungkapkan kasus ini pihaknya melibatkan saksi ahli fisiologi dan tiga orang saksi lainnya.
BACA JUGA: Istri Polisi Tewas Tergantung di Kusen Pintu, Kondisi Hamil, Tinggalkan Surat Wasiat, Begini Isinya
"Atas perbuatannya IR dikenakan pasal UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila yang menimpa bocah berusia 13 tahun sebut saja namanya Bunga, warga Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini
- Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak