Bunga Terjebak Rayuan Pacar Biadab, Ada yang Sampai 5 Kali, Sontoloyo!
Jumat, 09 Juli 2021 – 16:14 WIB

Ilustrasi kasus percobaan pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com
Para tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 2 dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Petugas juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 287 KUHP dengan pidana sembilan tahun penjara. (met/radar lombok)
Tiga penjahat yang telah melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri bernama Bunga (nama samaran) ditangkap tim Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung