Bunga Terjebak Rayuan Pacar Biadab, Ada yang Sampai 5 Kali, Sontoloyo!
Jumat, 09 Juli 2021 – 16:14 WIB
Para tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 2 dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Petugas juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 287 KUHP dengan pidana sembilan tahun penjara. (met/radar lombok)
Tiga penjahat yang telah melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri bernama Bunga (nama samaran) ditangkap tim Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk