Bunga Terjebak Rayuan Pacar Biadab, Ada yang Sampai 5 Kali, Sontoloyo!

Bunga Terjebak Rayuan Pacar Biadab, Ada yang Sampai 5 Kali, Sontoloyo!
Ilustrasi kasus percobaan pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

Para tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 2 dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Petugas juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 287 KUHP dengan pidana sembilan tahun penjara. (met/radar lombok)


Tiga penjahat yang telah melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri bernama Bunga (nama samaran) ditangkap tim Satreskrim Polres Lombok Tengah.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News