Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tidak Ditahan

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tidak Ditahan
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

"Saya berasal dari keluarga yang sangat plural. Kakek haji, saya punya saudara nikah dengan Hindu di Lombok, sepupu ibu saya nikah dengan Manado, pindah ke Kristen, kalau ada acara keluarga besar semua kumpul," ucap Buni Yani dalam pembelaannya. (cr5/JPC)


Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Buni Yani itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News