Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Briptu Sigid Didemosi Setahun, Kejiwaan Dibina
"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," tutur Nurul Azizah.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, suami Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, Timsus juga telah menetapkan Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Adapun tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Briptu Sigid juga dijatuhi sanksi etika, sebab perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Komisioner KPU Kembali Hadapi Sidang Etik
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Beginilah Dosa Firli Bahuri, Hmm
- Firli Bahuri Mangkir dari Sidang Putusan Etik Dewas KPK
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan