Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Beginilah Dosa Firli Bahuri, Hmm

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Dalam putusannya, Dewas KPK meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Keputusan ini disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (27/12).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait sejumlah perbuatan.
Firli terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah beperkara di KPK.
Firli juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Dalam putusan ini, Dewas mempertimbangkan sejumlah hal. Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.
Dewas menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Ketua nonaktif KPKFirli Bahuri.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance