Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Beginilah Dosa Firli Bahuri, Hmm
Rabu, 27 Desember 2023 – 13:54 WIB
Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatan, mangkir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dan berusaha memperlambat jalannya persidangan.
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," kata Tumpak. (tan/jpnn)
Dewas menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Ketua nonaktif KPKFirli Bahuri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru