Buntut Kerusuhan di Yahukimo, 22 Orang Jadi Tersangka, Ribuan Warga Masih Mengungsi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik kepolisian menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan antarsuku yang terjadi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Minggu (3/10) lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penetapan tersangka kerusuhan di Yahukimo dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi, saat ini sudah ada 22 orang menjadi tersangka di kasus kerusuhan," kata Rusdi ketika dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Sementara Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan dalam kasus itu sempat ada 56 orang yang ditangkap.
“22 orang tersangka itu berasal dari 56 yang sempat ditangkap," kata Kamal.
Kini, semua tersangka sudah berada di Polres Yahukimo untuk proses penahanan.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah minibus, enam ponsel, 204 anak panah, 16 busur, lima parang, satu linggis, batu, dan gagang kapak.
"Sekarang ini masih ada 3.609 warga mengungsi di Mapolres Yahukimo, Gereja Gidi Evanhastia, dan Koramil Dekai," kata Kamal.
Kepolisian menetapkan 22 orang sebagai tersangka kerusuhan di Yahukimo yang menewaskan 6 warga dan ribuan masyarakat masih mengungsi.
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- Bripda OB Meninggal Dunia Dianiaya OTK
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
- 2 Anggota KKB Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!