Buntut Pembakaran Polsek Candipuro, Polisi Sudah Tangkap 14 Orang
Kamis, 20 Mei 2021 – 20:09 WIB
“Tentunya penyidik punya waktu 1x24 jam. Maka, ketika bukti permulaan cukup dan memenuhi unsur-unsur, tentunya penyidik bisa lakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut," kata Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Polres Lampung Selatan menangkap delapan orang provokator aksi pembakaran kantor Polsek Candipuro yang terjadi pada hari Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.15 WIB.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami dugaan pembakaran ini dipicu ketidakpuasan warga terhadap kinerja polisi dalam menangani kasus begal.(cuy/jpnn)
Polisi telah menangkap 14 orang terkait kasus pembakaran Polsek Candipuro. Mereka kini menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...