Kapolda Lampung Ultimatum Provokator Pembakaran Polsek Candipuro untuk Menyerahkan Diri

Kapolda Lampung Ultimatum Provokator Pembakaran Polsek Candipuro untuk Menyerahkan Diri
Mapolsek Candipuro Lampung Selatan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengultimatum provokator pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan, untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

"Kami akan melakukan penyelidikan insiden pembakaran Mapolsek Candipuro dan akan melakukan penegakan hukum kepada pelaku perusakan," kata Hendro, di Lampung Selatan, Rabu.

Ia juga meminta masyarakat jangan terpancing atau terprovokasi untuk melakukan tindak pidana dengan merusak fasilitas negara seperti peristiwa perusakan di Mapolsek Candipuro ini.

Menurutnya, kejadian ini yang senang pelaku kejahatan dan yang rugi masyarakat karena fasilitas Polri dirusak maka pelayanan kepada masyarakat akan terhambat.

"Kami minta agar provokator perusakan mapolsek ini menyerahkan diri dan kapolres memberikan nomor handphone kepada kepala desa dan kepala dusun, tujuannya jika ada polisi yang bekerja tidak baik agar dilaporkan ke Kapolres", kata Kapolda.

Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Polda Lampung akan melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan perusakan terhadap fasilitas negara tersebut.

"Tentu kejadian tersebut sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan perusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum," jelas Pandra

Ia menjelaskan, saat ini pihak Polres Lampung Selatan sudah mengamankan delapan orang diduga pelaku secara bersama sama melakukan perusakan, dan saat ini terhadap kedelapan diduga pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengultimatum provokator pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan, untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News