Buntut Skenario Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Jalani Sidang Etik

Buntut Skenario Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Jalani Sidang Etik
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit menjalani sidang etik pada Kamis (29/9).

AKBP Ridwan harus menjalani sidang buntut skenario mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan AKBP Ridwan menjalani sidang etik pada pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

"Agenda sidang hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS (Ridwan Soplanit, red)," kata Ramadhan dalam keterangannya.

Eks anak buah Kombes Budhi Herdi Susianto itu diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Ridwan Soplanit diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 10 Ayat 2 huruf h Peraturan Polisi Nomor  7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Namun, belum diketahui apa putusan sidang KKEP terhadap perwira menengah Polri itu.

Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J sudah lengkap atau P21.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit menjalani sidang etik buntut skenario Ferdy Sambo di kasus Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News