Buntut Skenario Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Jalani Sidang Etik

Buntut Skenario Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Jalani Sidang Etik
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto : Ricardo/JPNN

Dua berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau  Brigadir J P21 setelah memenuhi syarat formil dan materiel.

Timsus menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7) itu.

Para tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kemudian, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.

Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit menjalani sidang etik buntut skenario Ferdy Sambo di kasus Brigadir J.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News