Bunuh Anak dan Istri dengan Cara Sadis, Aliong Divonis Hukuman Mati

Bunuh Anak dan Istri dengan Cara Sadis, Aliong Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, SUNGAILIAT - Khong Liong alias Aliong, 39, terdakwa pembunuhan berencana terhadap ibu dan anaknya divonis hukuman mati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (13/6) kemarin.

Vonis ini sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka.

Sidang putusan terhadap Aliong berlangsung dengan pengawalan ketat Polres Bangka dan Polsek Sungailiat serta pengaman PN Sungailiat.

Keluarga korban pembunuhan Almarhumah Imelda alias Ida (30) dan Aura Tri Agustami (7) tampak memadati halaman PN Sungailiat.

Aliong yang mengenakan kemeja putih garis-garis hitam lengan panjang?, celana hitam dan sandal jepit hijau didampingi penasehat hukumnya, Jailani dari Lembaga Bantuan Hukum.

Ketua majelis hakim Solihin didampingi hakim anggota John Paul Mangunsong dan Melda Sahite bergantian membacakan putusan.

Aliong dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 380 KUHP serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan Aura (7) ikut meninggal dunia sehingga dijerat juga Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim melihat pada fakta persidangan baik atas keterangan terdakwa, saksi-saksi maupun alat bukti bahwa Aliong melakukan pembunuhan tersebut.

Khong Liong alias Aliong, 39, terdakwa pembunuhan berencana terhadap ibu dan anaknya divonis hukuman mati divonis hukuman mati oleh majelis hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News