Bunuh Luluk Diana, Oknum Marinir Terancam Hukuman Mati
Dia tidak dicampur dengan tahanan militer. Alasannya, statusnya bukan anggota TNI-AL lagi.
Keputusan hukum memecatnya sehingga hukuman dilakukan di Lapas Porong.
''Tapi, itu belum pasti. Semua bergantung keputusan hakim di mahkamah militer,'' imbuh Fuad.
Sebagaimana diberitakan, Yoyok ditahan karena menjadi tersangka pembunuhan Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Gresik.
Bermula dari pertemuan di media sosial dua bulan lalu, dua teman SMA tersebut kemudian sering berinteraksi.
Tahu Yoyok adalah seorang marinir, Luluk memintanya menjadi pengawal pribadi.
Sebab, Luluk adalah seorang tuan tanah yang kerap membawa uang dalam jumlah besar untuk bertransaksi.
Tugas pengawalan pertama itu disepakati pada 7 Agustus lalu. Luluk menjemput Yoyok, lalu mengambil uang di sebuah bank di Mojokerto.
Kopda Tri Setyo alias Yoyok, tersangka pembunuhan terhadap Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Jatim akhirnya dijerat pasal pembunuhan berencana.
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- 13 Oknum TNI Diduga Lakukan Kekerasan di Papua
- Oknum TNI Aniaya 2 Warga, Kapendam Iskandar Muda: Saya Minta Maaf
- Menjelang Sahur Almizan dan Fahrulrazi Didatangi Oknum TNI, Banjir Darah
- Oknum Prajurit TNI Serang Polres Jayawijaya Setelah Keributan di Lapangan Futsal