Bunuh Pacar Karena Diputuskan
Selasa, 21 Mei 2013 – 11:27 WIB

Bunuh Pacar Karena Diputuskan
Sementara itu, atas perbuatannya, kini AS dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
"Dia kami kenakan pasal UU perlindungan anak, karena korban masih di bawah umur yaitu 17 tahun, dan dia melakukan pembunuhan berencana, karena pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban sudah disiapkan terlebih dahulu," tegasnya. (ro/fud)
JAYAPURA - Diduga akibat merasa kecewa karena hubungan asmaranya hendak diputus oleh sang pacar, seorang pria berinisial AS (23) nekat membunuh pacarnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut