Bunuh Potensi Daerah

Dana Bagi Hasil Tidak Adil, Rakyat Miskin

Bunuh Potensi Daerah
Bunuh Potensi Daerah
JAKARTA-Alokasi dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tak seimbang membuat daerah sulit berkembang. Bahkan, dengan prosentase bagi hasil 70 persen untuk Pemerintah Pusat dan 30 persen Pemda, justru membunuh potensi daerah secara perlahan.

Demikian diungkapkan saksi fakta pemohon uji materi Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Sumardi Taher, dalam sidang uji materi UU itu di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (12/1).

Ia mencontohkan, Provinsi Riau sebagai daerah penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia, ada sekitar 11 miliar barel minyak bumi yang dihasilkan, ternyata masyarakat daerah tersebut tidak bisa menikmati hasil kekayaan. ’’Sampai sekarang justru masyarakat Riau kekurangan gizi dan belum mendapat pelayanan kesehatan yang layak,’’ beber Sumardi saat memberikan keterangan dalam sidang yang diketuai Mahfud MD itu.

Uji materi UU tersebut diajukan sejumlah warga Kalimantan Timur yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kalimantan Bersatu (MRKTB). Di antaranya, Sundy Ingan (kepala desa Sungai Bawang), Andu (petani dari Desa Badak Baru), Luther Kombong (anggota DPD RI), H Awang Ferdian Hidayat (anggota DPD), Muslihuddin Abdurrasyid (anggota DPD), dan Bambang Susilo (anggota DPD).

JAKARTA-Alokasi dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tak seimbang membuat daerah sulit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News