Bunuh Potensi Daerah
Dana Bagi Hasil Tidak Adil, Rakyat Miskin
Jumat, 13 Januari 2012 – 07:24 WIB
Para pemohon menilai prosentase penerimaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang dihasilkan tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum, bersifat diskriminatif, dan tidak mencerminkan penggunaan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa ’’84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah’’ dan frasa ’’69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah’’ dalam Pasal 14 huruf e dan f UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah bertentangan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 33 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Saksi fakta lain yang dihadirkan pemohon, Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Baktiono juga mengungkapkan hal sama bahwa masyarakat di daerahnya menerima hasil pengelolaan eksplorasi migas masih sangat kecil, yakni Rp 164 miliar. Akibatnya, daerah tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam mensejahterakan masyarakat.
Repotnya lagi, tambah Baktiono, dari Rp 164 miliar itu masih sebagai faktor pengurang Dana Alokasi Umum (DAU) yang jumlahnya hampir mendekati nominal tersebut. Karena itu, daerah itu tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Bojonegoro jika masih berlaku prosentase DBH tersebut. ’’Padahal, pembangunan infrastruktur
JAKARTA-Alokasi dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tak seimbang membuat daerah sulit
BERITA TERKAIT
- Indeks Konsumen Digital Dukung Capaian Indonesia Emas 2045
- Mengenal Locater, Perangkat Tracker dengan Teknologi Canggih, Sebegini Harganya
- Didimax Gelar Trader Fest 2024, Berhadiah Emas hingga Mercedes Benz
- Luar Biasa, Deliveree Raih 2 Penghargaan Terbaik
- Pelita Air Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024, Sediakan 273 Ribu Kursi Penerbangan
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS