Bunuh Potensi Daerah

Dana Bagi Hasil Tidak Adil, Rakyat Miskin

Bunuh Potensi Daerah
Bunuh Potensi Daerah
Para pemohon menilai prosentase penerimaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang dihasilkan tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum, bersifat diskriminatif, dan tidak mencerminkan penggunaan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa ’’84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah’’ dan frasa ’’69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah’’ dalam Pasal 14 huruf e dan f UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah bertentangan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 33 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Saksi fakta lain yang dihadirkan pemohon, Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Baktiono juga mengungkapkan hal sama bahwa masyarakat di daerahnya menerima hasil pengelolaan eksplorasi migas masih sangat kecil, yakni Rp 164 miliar. Akibatnya, daerah tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam mensejahterakan masyarakat.

Repotnya lagi, tambah Baktiono, dari Rp 164 miliar itu masih sebagai faktor pengurang Dana Alokasi Umum (DAU) yang jumlahnya hampir mendekati nominal tersebut. Karena itu, daerah itu tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Bojonegoro jika masih berlaku prosentase DBH tersebut. ’’Padahal, pembangunan infrastruktur

JAKARTA-Alokasi dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tak seimbang membuat daerah sulit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News