Bunuh Teman Kerja Lantaran Takut Aksi Kejahatan Terbongkar
Sabtu, 06 Mei 2017 – 03:59 WIB
"Pelaku ditangkap saat berada di bengkel motor. Tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku," bebernya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana minimal 15 tahun kurungan penjara. (oni)
Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Timur meringkus S di kawasan Jembatan Aur Duri 1, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah