Bunuh Teman Kerja Lantaran Takut Aksi Kejahatan Terbongkar
Sabtu, 06 Mei 2017 – 03:59 WIB

S (baju putih) pelaku pembunuhan teman kerjanya akhirnya ditangkap Polres Tanjam Timur, Jambi, setelah sempat melarikan diri. Foto: jambiekspres/jpg
"Pelaku ditangkap saat berada di bengkel motor. Tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku," bebernya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana minimal 15 tahun kurungan penjara. (oni)
Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Timur meringkus S di kawasan Jembatan Aur Duri 1, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri